Bappenas Sebut Prabowo Bisa Utak-atik APBN Rancangan Jokowi
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu bisa dilakukan lewat APBN perubahan (APBN-P).
"APBN-P bisa dilakukan," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Suharso mengatakan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya.
Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025
"Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama itu adalah RKP dan RAPBN tahun 2010, tahun 2015, tahun 2020 dan 2025. Jadi dengan demikian, kita masih mengikuti UU ini di mana UU RPJP yang akan datang sedang dalam proses untuk diselesaikan," tutur Suharso.
Dalam sasaran pembangunan tahun 2025, ditargetkan tingkat ketimpangan sosial bisa berkurang di angka 0,379 sampai 0,382. "Ketimpangan bisa berkurang, rasio gini pada tingkat 0,379 sampai 0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5% sampai 5,0%" beber Suharso.
Untuk mencapai target angka ketimpangan tersebut, ada sejumlah program yang akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan baru di tahun depan, di antaranya integrasi bantuan sosial (bansos), jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang adaptif.
"Faktor pendorong untuk mencapai target rasio gini, pertama adalah di dalam RKP dalam mengurangi ketimpangan, program yang akan tetap dilakukan dan terus dilakukan adalah program integrasi bansos, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang adaptif," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan program inklusi sosial untuk kesejahteraan penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok rentan lainnya.
Kemudian melanjutkan atau terus melakukan program satu sistem registrasi sosial ekonomi (Regsosek), program reformasi sistem jaminan sosial nasional, dan program pengembangan ekonomi perawatan (core economy) untuk perluasan, perlindungan sosial dan kesejahteraan.
(aid/fdl)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.