Pasardana.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan adanya indikasi kerugian negara dari PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma) sebesar Ep146,57 miliar. Torehan angka tersebut dikarenakan perusahaan BUMN inj melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan serta penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, Ketua BPK Isma Yatun menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya pada pendapatan biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan beberapa masalah pada PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
"Ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM anak usaha PT Indofarma Tbk melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan costumer," beber dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, (4/6).
Disampaikan Isma, besarnya potensi kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.
"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar," terang dia.
Mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023 dijelaskan, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa BPK juga telah menyelesaikan mandat pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 yang mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Selain itu, ada 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang secara administratif telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu jelasnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. "Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023," jelasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.