Tunda RUPSLB untuk Kuasi Reorganisasi, Saham BUMI Merah Tiga Hari Beruntun
IDXChannel – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah dalam tiga hari beruntun seiring pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana kuasi reorganisasi yang seharusnya akan digelar pada 28 Juni 2024.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BUMI terkoreksi 1,20 persen ke Rp82 per saham hingga penutupan sesi I, Rabu (5/6/2024).
Dengan ini, saham BUMI turun selama 3 hari beruntun. Kemarin, saham BUMI anjlok 6,74 persen seiring kabar penundaan RUPSLB tersebut.
Dalam sepekan, saham emiten yang kini dikendalikan Grup Bakrie dan Grup Salim ini sudah ambles 8,89 persen. Sementara, dalam sebulan turun tajam 16,33 persen.
Secara teknikal, dalam chart harian, saham BUMI masuk dalam down channel sejak medio Mei lalu dan baru saja menembus ke bawah area support 84. Kini, BUMI berpeluang menguji area support selanjutnya di level psikologis 80 dan level 77-76.
Buka Suara
Sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, penundaan RUPSLB tersebut dilakukan seiring adanya satu parameter dalam aturan regulator yang tidak terpenuhi, yaitu rata-rata laba dalam 3 tahun terakhir tidak memenuhi minimal 10 kali laba ditahan negatif (negative retained earnings).
“Hal tersebut terpenuhi jika kita menerapkan laba yang dapat diatribusikan (tidak termasuk minorities [kepentingan nonpengendali]). Namun, sayangnya tidak berdasarkan total laba (termasuk kepentingan minoritas),” jelas Dileep kepada IDXChannel.com, Selasa (4/6).
Dileep menambahkan, pihaknya akan menunggu dan berharap dapat mengikuti aturan regulator di masa depan sembari mempertimbangkan opsi lainnya.
“Kemampuan untuk melanjutkan pembayaran dividen adalah prioritas bagi kami,” tegasnya.
Dalam ketentuan Peraturan IX.L.1 soal persyaratan kuasi reorganisasi, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan.
Kedua, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir.
Dalam peraturan tersebut, saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari: a) 60 % dari modal disetor; dan b) 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Ketiga, memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
Sebelumnya, emiten batu bara tersebut sebelumnya akan menggelar RUPSLB bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di akhir Juni atau pada 28 Juni 2024.
"Kami sampaikan bahwa RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 tersebut dibatalkan,” kata manajemen BUMI lewat keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
Sementara, demikian kata direksi, untuk menghindari keraguan, agenda RUPST akan tetap dilaksanakan sesuai yang telah dijadwalkan, yakni pada 28 Juni mendatang.
"Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pihak BUMI.
Kuasi Reorganisasi
Diwartakan sebelumnya, BUMI mengumumkan rencana kuasi reorganisasi demi memperbaiki posisi keuangan perseroan.
Per definisi, kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.
Demikian apabila mengutip Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-718/BL/2012 tentang Kuasi Reorganisasi.
Dalam hal ini, BUMI bermaksud melakukan rencana kuasi reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.
Dalam keterbukaan informasi, pada April lalu, manajemen menyebut, “Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan menggunakan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023.”
Hal tersebut dalam rangka memberikan gambaran yang sesungguhnya atas posisi keuangan BUMI, serta perseroan memiliki keyakinan yang kuat untuk bisa mempertahankan status kelangsungan usahanya dan untuk terus berkembang dengan baik di masa mendatang.
Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini sebagai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan IX.L.1 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.