Solusi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan agar Kepesertaan Aktif
![Solusi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan agar Kepesertaan Aktif](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202406/0423fdc3a79fa0c952752f7e0b54e2f90711851e.jpg?x-oss-process=image/quality,q_70)
- Solusi Penangguhan Pembayaran BPJS 1. Segera membayar iuran 2. Menunggu Usai Pembayaran Iuran
- Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan a. ATM b. M-Banking c. Aplikasi Mobile JKN d. E-Wallet e. E-Commerce
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pesertanya meliputi seluruh warga Indonesia. Tiap peserta JKN berstatus PBI maupun bukan PBI wajib membayar iuran tiap bulan.
Peserta yang telat bayar iuran tidak bisa menggunakan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Peserta akan menerima status penangguhan pembayaran yang dapat diketahui lewat aplikasi Mobile JKN.
Solusi Penangguhan Pembayaran BPJS
Status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan biasanya diterima kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PPU). Namun, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga berpeluang memperoleh status penangguhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun X BPJS Kesehatan, berikut solusi jika menerima status penangguhan pembayaran:
1. Segera membayar iuran
Solusi ini berlaku bagi peserta yang membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan. Mereka adalah peserta dari kelompok PBPU yang merupakan pekerja mandiri atau di luar hubungan kerja (freelance).
Setelah tunggakan dibayar, status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan akan dihapus. Peserta bisa memantau penghapusan status melalui aplikasi JKN Mobile, yang biasanya perlu waktu 1-3 x 24 jam. Selanjutnya, peserta bisa menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk layanan medis.
2. Menunggu Usai Pembayaran Iuran
Tahap ini diterapkan pada peserta yang sudah melunasi iuran. Peserta kelompok PPU bisa menerima status penangguhan pembayaran meski sudah didaftarkan sebagai peserta. BPJS Kesehatan menjelaskan, layanan akan aktif di tanggal 1 pada bulan berikutnya usai iuran dibayarkan pemberi kerja.
Peserta bisa memantau perubahan status melalui aplikasi JKN Mobile. Jika status penangguhan pembayaran sudah dihapus, peserta bisa menggunakan layanan JKN di fasilitas kesehatan primer hingga lanjutan sesuai rekomendasi rujukan.
Solusi ini juga bisa diterapkan peserta yang alih kepesertaan dari PPU menjadi PBPU. Peserta bisa melakukan pembayaran pertama sesuai tanggal yang ditentukan. Jatuh tempo pembayaran adalah 14 hari usai jadwal yang ditetapkan di virtual account.
Bagi peserta PBI yang menerima status penangguhan pembayaran, wajib memantau informasi terbaru dari pemerintah. Jika status sudah diupdate dan tunggakan iuran dibayar, peserta PBI bisa menggunakan kembali layanan JKN.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui ATM, m-Banking, Aplikasi Mobile JKN, hingga e-Wallet dan e-Commerce. Simak berbagai caranya berikut ini.
a. ATM
Peserta bisa membayar BPJS Kesehatan lewat ATM Bank. Begini langkah-langkahnya berdasarkan masing-masing bank.
1. Mandiri
- Masukkan kartu debit ke ATM Mandiri, pilih bahasa, dan masukkan PIN
- Klik 'Bayar atau Beli'
- Klik 'Lainnya'
- Pilih 'BPJS'
- Pilih 'BPJS Kesehatan'
- Pilih 'Individu'
- Masukkan kode 89888 dan nomor virtual account Anda
- Pilih 'Benar'
- Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan
- Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta, lalu 'Ya'
- Proses pembayaran selesai.
2. BNI
- Masukkan kartu debit ke ATM BNI, pilih bahasa, dan masukkan PIN
- Klik 'Lainnya'
- Klik 'Pembayaran'
- Klik 'JKN/BPJS Kesehatan'
- Masukkan kode 88888 dan nomor virtual account Anda
- Pilih 'Benar'
- Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta
- Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, lalu 'Benar'
- Pilih sumber pembayaran 'Giro' atau 'Tabungan'
- Proses pembayaran selesai.
3. BRI
- Masukkan kartu debit ke ATM BRI, pilih bahasa, dan masukkan PIN
- Pilih 'Transaksi Tunai'
- Pilih 'Transaksi Lainnya'
- Pilih 'Pembayaran'
- Pilih 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan kode 88888 dan nomor virtual account Anda
- Masukkan jumlah tagihan yang harus dibayar
- Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta
- Pilih angka 1, lalu 'Ya'
- Proses pembayaran selesai.
4. BCA
- Masukkan kartu debit BCA dan masukkan PIN
- Klik 'Transaksi Lain'
- Pilih 'Pembayaran'
- Klik 'BPJS'
- Pilih 'Kesehatan'
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan
- Konfirmasi jumlah tagihan dan nama peserta, lalu setujui pembayaran
- Proses pembayaran selesai.
b. M-Banking
Cara selanjutnya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah lewat layanan mobile banking. Berikut langkah-langkahnya.
1. BRI
- Buka m-Banking BRI Anda
- Klik 'BPJS'
- Masukkan nomor virtual account Anda
- Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
- Masukkan PIN untuk membayar
- Proses pembayaran selesai.
2. Mandiri
- Buka m-banking Bank Mandiri Anda
- Klik 'Bayar'
- Klik 'Asuransi'
- Pilih 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan nomor virtual account
- Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
- Masukkan PIN
- Proses pembayaran selesai.
3. BCA
- Buka m-Banking BCA
- Klik 'm-Payment'
- Pilih 'BPJS'
- Klik 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan nomor virtual account, kemudian klik 'OK'
- Cek jumlah tagihan yang harus dibayar
- Masukkan PIN
- Proses pembayaran selesai.
4. BNI
- Masuk ke akun m-Banking BNI Anda
- Klik 'Pembayaran'
- Klik 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan nomor virtual account Anda
- Cek jumlah tagihan yang harus dibayar
- Masukkan PIN
- Proses pembayaran selesai.
c. Aplikasi Mobile JKN
Peserta bisa membayar iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN. Sistem pembayaran yang digunakan adalah auto debit. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Buka dalam aplikasi dan log in
- Pilih 'Pendaftaran Auto Debit'
- Pilih 'Pindah Kanal Auto Debit'
- Klik 'Saya Setuju'
- Pilih opsi pembayaran auto debit yang akan digunakan
- Centang 'Saya Setuju' kemudian klik 'Selanjutnya'
- Periksa tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di akunmu, lalu klik 'Daftar Auto Debit'
- Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone, lalu klik 'Daftar Auto Debit'
- Masukkan kode OTP yang diberikan BPJS Kesehatan
- Verifikasi captcha, lalu klik 'Proses'
- Pendaftaran autodebit selesai.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan akan otomatis dibayar menggunakan saldo dari rekening bank yang sudah didaftarkan. Auto debit baru diterapkan pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan berikutnya.
d. E-Wallet
E-wallet atau dompet digital juga bisa digunakan peserta untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Langkah-langkahnya yaitu:
1. Gojek
- Buka aplikasi Gojek
- Klik 'GoTagihan'
- Buka BPJS
- Klik 'BPJS Kesehatan'
- Klik 'BPJS Kes Manual Payment'
- Masukkan nomor kartu atau nomor virtual account dan pilih bulan tagihan, lalu klik 'Next'
- Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
- Klik 'Pay Now'
- Masukkan PIN
- Proses pembayaran selesai.
2. OVO
- Buka aplikasi OVO
- Klik 'BPJS Kesehatan'
- Masukkan nomor virtual account Anda dan pilih bulan tagihan
- Klik 'Lanjut ke Pembayaran'
- Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
- Klik 'Konfirmasi'
- Pilih metode pembayaran OVO Cash atau gunakan juga OVO Points Anda
- Pilih 'Bayar'
- Proses pembayaran selesai.
e. E-Commerce
Pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Tokopedia
- Buka Tokopedia
- Pilih 'Top Up & Tagihan'
- Klik 'BPJS'
- Masukkan nomor virtual account Anda dan bulan tagihan
- Klik 'Cek Tagihan'
- Periksa jumlah tagihan Anda
- Klik 'Pilih Pembayaran'
- Pilih sumber pembayaran, lalu klik 'Bayar'
- Proses pembayaran selesai.
2. Shopee
- Buka Shopee
- Pilih 'Pulsa, Tagihan & Tiket'
- Klik 'BPJS'
- Masukkan nomor virtual account dan bulan tagihan
- Klik 'Lanjutan'
- Periksa jumlah tagihan Anda
- Klik 'Lanjutkan'
- Pilih metode pembayaran, kemudian klik 'Bayar Sekarang'
- Proses bayar iuran selesai.
Status penangguhan pembayaran BPJS adalah pengingat bagi peserta untuk membayar iuran tepat waktu. Sehingga, JKN bisa digunakan setiap saat untuk layanan preventif dan kuratif.
Simak Video "Soal KRIS, BPJS Ungkap Iuran Masih Tetap Sama"
[Gambas:Video 20detik]
(row/row)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.