Pengusaha Mal Sebut Iuran Tapera Cuma Bikin Beban Makin Berat
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali pengusaha. Hal ini dinilai akan menambah beban industri.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Mualim Wijoyo menilai, saat ini pelaku usaha telah dibebankan dengan banyak potongan pajak. Keberadaan kewajiban iuran Tapera pun dirasa akan menambah besar beban tersebut.
"Udah banyak potongan nih," kata Mualim, ditemui di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Iuran Tapera sendiri dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Melalui aturan tersebut, nantinya gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan, berlaku mulai 2027.
Di sisi lain, menurutnya yang lebih dibebankan dalam hal ini ialah para karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipangkas hingga 2,5% per bulan. Ia berharap, pemerintah akan kembali melakukan perhitungan ulang atas formulanya.
"Kalau dari sisi pengusaha, kan lagi dihitung-hitung lagi sama pemerintah. Kalau kita bilang banyak sekali yang dipotong dan lain sebagainya, serahkan dulu ke pemerintah. Biar nanti kan dihitung ulang dan lain sebagainya baik buruknya," ujar dia.
"Pada prinsipnya ya pengusaha ini ikuti kebijakan asal jangan terlalu memberatkan. Yang kasihan kan karyawan ya," sambungnya.
Di sisi lain, saat ditanya apakah implementasi Tapera akan mempengaruhi daya beli masyarakat hingga mengganggu pendapatan pusat perbelanjaan, Mualim belum dapat memastikannya. Menurutnya yang terpenting, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan baru ini dengan melihat dampak secara menyeluruh.
"Kita belum bisa melihat kesana ya, karena itu belum terjadi. Ya mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil suatu keputusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak. Dan bukan hanya dari sisi pengusaha kan, itu dari karyawan kan juga. Belum (ada kekhawatiran pusat perbelanjaan akan terpengaruh)," ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, Sebagai tambahan informasi, para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Akibatnya gaji pegawai akan dipotong 3% untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.
Ketentuan mengenai besaran iuran Tapera terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Lebih lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.
(shc/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.