Note

5 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

· Views 38
5 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!
Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan. Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program JKK merupakan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan penggunaan jalan dan pengemudi lain. Biasanya, kecelakaan tunggal seperti ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kecelakaan akibat mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti balap liar, merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja.

3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi terhadap penumpang transportasi umum merupakan salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga, kecelakaan jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikian merupakan informasi mengenai jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.