Bahlil Ungkap soal NU yang Pertama Terima Tawaran Garap Tambang
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Nadhlatul Ulama (NU) merupakan Ormas keagamaan yang paling depan mengajukan diri sebagai penerima izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah sendiri baru menelurkan aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil bilang pemerintah bisa menawarkan izin tambang ke ormas, namun di sisi lain Bahlil bilang ormas juga bisa mengajukan diri. Sejauh ini ada NU yang menurut Bahlil paling pertama mengajukan diri untuk menerima izin kelola tambang dan saat ini sedang diverifikasi.
Selain NU, Bahlil menyebut ada beberapa ormas lain yang juga sedang diverifikasi namun dia tak mau buka-bukaan ormas apa saja yang juga sedang diverifikasi untuk mengelola tambang.
"Saya belum bisa umumkan, kita lagi verifikasi. Jadi verifikasi dulu. Nah kalau NU kan sudah diajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah itu kita umumkan," kata Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Jadi, baru NU, mereka datang, kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum," sambung Bahlil.
Bahlil juga menekankan pemerintah hanya akan menawarkan izin kelola tambang kepada ormas yang berlatarbelakang keagamaan saja. Dia juga menyatakan ormas keagamaan semua agama terbuka untuk kesempatan itu.
"Ini khusus organisasi kemasyarakatan keagamaan, semua agama," kata Bahlil.
Dari catatan detikcom, lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.
(hal/hns)Reprinted from republika_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.