Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK terus mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan inklusi keuangan melalui inovasi produk dan layanan dari Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), antara lain; yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan maupun dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data.
“Berdasarkan data laporan TW1 2024 yang kami peroleh dari 36 Penyelenggara ITSK yang direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data,” terang Hasan di Jakarta, Senin (10/6).
Dari data tersebut, lanjutnya, terdapat kondisi satu Penyelenggara ITSK yang telah bermitra dengan 350 LJK yang tersebar pada 22 provinsi di Indonesia, dengan total akumulasi transaksi keuangan yang mencapai Rp9,2 triliun.
“Fakta ini semakin mengonfirmasi bahwa kehadiran Penyelenggara ITSK dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sebagaimana amanat dalam pasal 214 UU P2SK,” imbuhnya.
Ditambahkan, untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara terkait, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menjadi panduan teknis bagi calon Penyelenggara ITSK untuk melakukan pendaftaran di OJK.
Sementara itu, dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK.
“Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset. Selanjutnya, OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset,” beber Hasan.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerbitkan SEOJK No 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang menjadi panduan teknis bagi Peserta Regulatory Sandbox di OJK.
Lebih lanjut ia menyebutkan, terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto domestik mengalami dinamika tersendiri.
Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor (Maret 2024: 19,75 juta investor) yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan dari Rp103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp52,3 triliun pada akhir April 2024.
“Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu,” pungkasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.