Note

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

· Views 36
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Mindra Purnomo
Jakarta

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta. Salah satunya adalah layanan operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan daftar layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar BPJS kesehatan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pasien akan diminta untuk berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terafiliasi atau telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Kemudian, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Dokter di rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Adapun, untuk mendapatkan pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut merupakan persyaratannya.

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
2. Surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama.
3. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.