Note

Ombdusman Sebut Ada Kementerian yang Halangi Pemeriksaan: Padahal Dendanya Rp 1 M!

· Views 46
Ombdusman Sebut Ada Kementerian yang Halangi Pemeriksaan: Padahal Dendanya Rp 1 M!
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta

Ombdusman mengungkap ternyata masih ada institusi negara yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan Ombudsman. Ada kementerian yang tidak bersedia memberikan dokumen, bahkan menghalang-halangi proses pengumpulan informasi lembaga tersebut untuk mencegah maladministrasi.

"Dalam rangka menjamin pelaksanaan tersebut kami tentunya dibekali kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, meskipun dalam kenyataannya banyak sekali atraksi-atraksi dari kementerian terkait yang dilaporkan kepada Ombdusman," Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Yeka tidak mengungkap identitas kementerian yang dimaksud. Tapi, dia menjelaskan bahwa ada indikasi kuat upaya penghalangan dari kementerian terhadap upaya Ombudsman, mulai dari tidak memberi informasi sampai menyerahkan dokumen yang diminta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Yeka, Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama dau tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di situ jelas undang-undangnya bahwa barangsiapa yang menghalangi pemeriksaan ombudsman maka bisa kena sanksi pidana 2 tahun atau denda Rp 1 miliar. Dendanya Rp 1 miliar. Ada dendanya juga, dipenjara dan dipidana 2 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, Yeka mengungkap sampai saat ini Ombudsman belum pernah menggunakan pasal tersebut. Alasannya, Ombdusman ingin menjaga marwah sesama lembaga serta institusi negara.

"Jadi belum dilakukan pasal ini. Ada hak imunitas dan lain sebagainya dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.