Sekarga Ngadu ke DPR, Bos Garuda Buka Suara
Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) hari ini mengadu kepada Komisi VI DPR RI. Mereka meminta para wakil rakyat bisa menjembatani persoalan industrial yang mandek antara para karyawan dengan manajemen perusahaan. Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara.
Kepada detikcom, Irfan menanggapi pernyataan Sekarga yang mengaku sudah dua tahun tidak berdialog dengan manajemen Garuda Indonesia. Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, setelah menerima serikat pekerja, Komisi VI DPR akan memanggil jajaran manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
"Kan, mereka ke DPR. Ya, nanti mestinya DPR panggil kita untuk klarifikasi. Mekanismenya gitu," kata Irfan kepada detikcom, Rabu (19/6/2024).
Meskipun demikian, Irfan tidak berbicara banyak ketika dimintai komentar terkait sejumlah tudingan yang dilontarkan oleh Sekarga. Ia hanya memberi komentar singkat. "Ya, nggak apa-apa," kata Irfan.
Menurut Irfan, pernyataan yang dilontarkan merupakan pendapat mereka. "Itu kan menurut mereka," imbuhnya.
Aduan Serikat Karyawan
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Sekertaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan menjelaskan bahwa kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia kini tidak harmonis. Hal ini terjadi karena banyaknya pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan manajemen. Padahal, menurutnya, PKB adalah hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili serikat pekerja, dengan pengusaha dalam hal ini manajemen Garuda Indonesia. Yang jadi persoalan, Novrey mengatakan sudah lama Sekarga tidak berdialog dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan jajaran manajemen perusahaan. Komunikasi terakhir dilakukan pada 2022.
Novrey kemudian merinci sejumlah dugaan union busting yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia. Pertama, adalah penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022, ia menjelaskan bahwa serikat pekerja sudah melaporkan hal ini kepada Direktur Human Capital tapi tidak digubris.
"Hal ini berdampak terhadap beberapa dokumen Sekarga serta komunikasi di email internal dan eksternal terganggu," jelasnya.
Kedua, Novrey mengatakan bahwa eskalasi konflik antara serikat pekerja dan manajemen meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, membuat sejumlah pernyataan dalam agenda BOD sharing session yang yang dihadiri seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Irfan mengaku keberatan atas upaya pengurus Sekarga dalam melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas pelanggaran perjanjian kerja bersama. Hal ini disebutnya berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen kepada pengurus dan anggota Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga.
"Bahkan banyak pengurus dan anggota yang mundur karena takut diberi sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi. Terakhir, apa yang kami alami saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat selalu dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia," tutunya.
Ketiga, Novrey mengatakan bahwa manajemen melakukan pemberhentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Pemberhentian dilakukan pada November 2023, padahal pemotongan iuran ini sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir dan tidak pernah dipersoalkan.
Pada 27 November 2023, Sekarga pun telah mengirim surat klarifikasi hal tersebut kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, tapi sampai hari ini surat tidak direspon dan digubris. Padahal ada dua serikat pekerja lain di DPR yakni Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia. Namun cuma Sekarga yang iurannya dihentikan.
"Penghentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan kepada dua serikat profesi lainnya," tegasnya.
Adapun dugaan union busting keempat, adalah manajemen Garuda Indonesia menetapkan bahwa seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan maka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta menerima bonus atau insentif atas kinerja tahun 2023. Hal ini, kata Novrey, disampaikan oleh Direktur Utama Irfan Setiaputra saat BoD sharing session 26 April 2024 dan sudah diimplementasikan pada tanggal 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal jelas dinyatakan dalam perjanjian kerja bersama pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran penyesuaian gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga. Padahal, seluruh karyawan yang saat ini menjalani perselisihan itu terjadi karena adanya pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama) oleh manajemen dan hal ini sudah mendapatkan keputusan dari anjuran Kemenaker, namun, justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran tidak diberikan kenaikan gaji dan insentif tahunan," pungkasnya.
(das/das)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.