Note

BI Buka Suara Soal Marak Uang Palsu Dijual di Media Sosial

· Views 41
BI Buka Suara Soal Marak Uang Palsu Dijual di Media Sosial
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta

Bank Indonesia merespons terkait uang palsu yang bebas beredar di media sosial. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan kegiatan diperjualbelikan uang palsu termasuk kegiatan yang dilarang.


Marlison menyebut aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bagi oknum yang sengaja menjual dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.


"Maraknya penawaran uang palsu di media online termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara," kata Marlison kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan pihaknya senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Dia bilang BI terus melakukan pertemuan berkala dengan Botasupal untuk mengawasi perkembangan uang palsu, termasuk laporan temuan uang palsu oleh perbankan, masyarakat, hingga pengungkapan kasus dari Polri.


Dia menekankan BI telah mengambil tindakan preventif dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dengan cara melakukan takedown dan memblokir website yang terindikasi menjual uang palsu. Sejak tahun 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.

ADVERTISEMENT


"Hasil koordinasi dengan Kominfo di tahun 2023 melalui monitoring berbagai kanal media sosial dan e-commerce sangat efektif dalam melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu,"


Dia berharap upaya tersebut dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat. Selain itu, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menekan ruang gerak uang palsu dengan meningkatkan kesadaran mencintai rupiah.

Sebelumnya, Detikcom melakukan pengecekan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Di Instagram, detikcom menemukan salah satu akun yang menjual uang palsu, upal**** . Di akun tersebut, terdapat beberapa sorotan atau highlights yang berisi daftar harga, testimoni konsumen, hingga kualitas uang palsu.

Dalam salah satu unggahan di sorotannya, uang palsu yang dijual di akun tersebut mempunyai kualitas premium. Di antaranya, lolos sinar UV, bisa diterawang, dan ada tali pengaman.

Adapun harga yang ditawarkan mulai dari Rp 300.000 dengan mendapatkan uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Bahkan ada juga seharga Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta.

"Harga di sini 1:5 dengan kualitas premium dengan lolos UV dan tali pengaman, berpengalaman sejak 2023," tulis akun tersebut, dilihat Senin (24/6/2024).

(rir/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.