Note

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Merevisi Permendag 8/2024

· Views 44

Pasardana.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menyebutkan bahwa regulasi ini membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam oleh gempuran produk impor.

Karena itu, pada Selasa (25/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Terbatas (Ratas) untuk membahas hal tersebut.

Hasilnya, pemerintah memastikan segera menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kain.

"Intinya, saya apresiasi Bapak Presiden telah membahas berbagai kendala yang dihadapi industri TPT. Harapan kita akan segera ada perubahan regulasi untuk memperkuat industri TPT dalam negeri," kata Danang.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak spesifik menyebut Permendag 8/2024 akan direvisi. Padahal, Danang menilai Permendag 8/2024 ini menjadi polemik bagi industri TPT tanah air.

Dia mengatakan, melalui Permendag 8/2024 ini membebaskan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) untuk memasukkan produk-produk tekstil impor sangat mudah tanpa pemberlakuan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat impor. Sementara bagi Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dikenakan Pertek.

Dalam pengertiannya, API-P diperuntukkan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan perdagangan), sedangkan APIU diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).

"Ke depan aturan yang perlu diperbaiki juga adalah perimbangan ketentuan dan syarat-syarat terkait importir produsen dan importir umum. Jangan sampai importir produsen (APIP) justru kena syarat-syarat pertek yang lebih berat daripada importir APIU," tegas Danang.

Dari data yang dihimpun, sebelum adanya Permendag 8/2024 ini, regulasi impor masih diatur di dalam Permendag 36/2023. Kementerian Perindustrian mencatat ada penurunan impor tekstil ketika masih berlaku Permendag 36/2023 ini.

Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.

Impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024. 

Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024.

"Khusus untuk sektor TPT di Permendag 36 memang lebih baik, tetapi masih perlu dipelajari lagi dampaknya, karena waktu operasionalisasi Permendag 36 itu terlalu singkat," terang Danang.

Regulasi impor di Permendag ini memang telah berkali-kali direvisi. Permendag 8/2024 sendiri terbit ketika ribuan kontainer berisi produk impor tertahan di pelabuhan. 

Danang menilai bongkar pasang regulasi ini menjadi bukti kalau pemerintah tak jeli membuat regulasi.

"Pelajaran berharga, bahwa pemerintah perlu melakukan pengukuran lebih dulu atas dampak regulasi sebelum diterapkan. Agar tidak terjadi kerusakan ekosistem investasi dalam negeri. Sekaligus reorientasi fokus pada strategi perlindungan industri dalam negeri oleh Presiden kepada para menterinya," tandasnya.

 

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.