Note

PPATK Sebut Perputaran Uang Caleg-Parpol Saat Pemilu Tembus Rp 80 T

· Views 21
PPATK Sebut Perputaran Uang Caleg-Parpol Saat Pemilu Tembus Rp 80 T
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada perputaran dana besar saat Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai Rp 80 triliun yang berasal dari aktor politik dari berbagai tingkatan mulai dari partai, calon legislatif, sampai incumbent dan pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023 - Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Ivan kemudian menjelaskan, selama Pemilu 2024 pihaknya juga memberikan laporan, analisis, dan informasi kepada sejumlah instansi dan lembaga. Rinciannya 35 hasil analisis kepada Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan kepada Kepolisian, 1 informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 3 informasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN), 1 informasi kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal 2023 sampai Juni 2024, Ivan pun menjelaskan pihaknya telah melaksanakan 51 kegiatan audit lewat mekanisme audit khusus maupun audit bersama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP). Khusus untuk agenda Pemilu 2024, PPTK pun meneliti dan memantau transaksi yang terindikasi aktivitas ilegal.

Berdasarkan hasil pantauan Collaborative Analysis Team (CAT), PPATK pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR. Pertama,perlunya ada evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilu legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Presiden.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan tunai/penarikan uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili. PPATK senantiasa fokus dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia dan menciptakan iklim pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.

(das/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.