Note

Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam, Ini Penyebab dan Solusinya

· Views 36
Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam, Ini Penyebab dan Solusinya
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta

Praktik penipuan pinjaman online (pinjol) semakin beragam. Salah satunya yang kerap terjadi adalah oknum pinjol yang melakukan tindakan teror kepada orang yang tidak melakukan pinjaman. Bahkan, tak jarang mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi.

Fenomena ini bisa terjadi karena adanya kebocoran data pribadi. Kemudian, ada oknum tak bertanggung jawab yang menggunakan data tersebut untuk melakukan pinjaman online. Akibatnya, seseorang yang bahkan tidak melakukan pinjaman akan mendapatkan tagihan pinjol, bahkan mendapatkan teror.

Mengutip dari instagram resmi OJK, Kamis (27/6/2024), jika ada tagihan pinjol padahal tidak melakukan pinjaman, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjol ilegal. Sebab, penyedia layanan pinjol yang legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mendapat tagihan atau teror padahal tidak melakukan pinjaman, tidak perlu takut dan panik. Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut.

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.

ADVERTISEMENT

2. Blokir dan abaikan kontak penagih.

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, laporkan ke kepolisian terdekat.

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirim melalui SMS, WA, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Berdasarkan catatan detikcom, jika memang tidak memiliki utang dan tidak menggunakan pinjol, sebaiknya diabaikan dan jangan takut atau panik saat mendapatkan tagihan dari orang tidak dikenal. Jika masyarakat mengalami hal tersebut, sebaiknya melapor ke OJK. Laporan ke OJK dipastikan akan diproses, jika yang bersangkutan memang tidak menggunakan pinjol apapun.

Jika pinjol yang melakukan penagihan seperti itu adalah pinjol legal, maka kedua belah pihak akan dipanggil OJK. Sementara jika pinjol tersebut adalah pinjol ilegal, maka akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Lihat juga Video: Bambang Pacul Sebut MKD Bisa Tindak Anggota DPR yang Main Judol

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.