Note

Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol?

· Views 17
Jam Berapa Biasanya Debt Collector Tagih Utang Pinjol?
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta

Seseorang yang melakukan pinjaman online berkemungkinan ditagih oleh debt collector apabila tidak segera melunasi tagihannya. Debt collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Untuk menagih utang pinjol, ternyata ada ketentuan yang perlu diperhatikan oleh debt collector. Salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.

Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

"Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f) tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.

Selain itu, debt collector juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

Adapun, jika melanggar ketentuan tersebut maka debt collector dan pihak penyedia layanan pinjol akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin layanan, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.