Note

Punya Utang ke Negara dan Mau Dapat Diskon? Begini Caranya

· Views 42
Punya Utang ke Negara dan Mau Dapat Diskon? Begini Caranya
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menghadirkan program keringanan atau diskon utang untuk debitur yang memiliki kewajiban kepada negara. Pengajuan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat sebelum 16 Desember 2024.

"Keringanan utang tahun 2024 hadir kembali! Buat siapa saja yang masih ada kewajiban utang pada negara, yuk segera manfaatkan!" tulis pengumuman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di Instagram resmi ditjenkn, Kamis (27/6/2024).

Keringanan utang yang bisa didapat para debitur beragam. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.

Debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti (a) debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.

"Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, 23 Mei 2022.

(aid/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.