11 BUMN + Bank Tanah Bakal Dapat Restu Garap Aset Negara
11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah bakal menerima penyertaan modal negara (PMN) non-tunai berupa Barang Milik Negara (BMN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan para penerima BMN tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (1/7/2024).
Sri Mulyani mengatakan sudah menyurati DPR soal 11 BUMN dan Badan Bank Tanah bakal menerima PMN non-tunai.
"Dalam hal ini sudah diatur dalam pasal 35 UU 19 tahun 2023, di mana akan direncanakan tahun ini ada penambahan PMN yang sifatnya non-tunai yang berasal dari BMN," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
11 BUMN yakni PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero), Perum DAMRI, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia, PT Pertamina (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Perum Perumnas, PT Hutama Karya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha, PT Danareksa (Persero), serta Badan Bank Tanah.
"Jadi BMN ini di-inbrengkan dalam bentuk aset kepada BUMN-BUMN. Inbreng merupakan salah satu upaya pemerintah dalam optimalisasi BMN dengan memindahtangankan kepada BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani meminta restu DPR untuk menggunakan dana PMN yang bersumber dari cadangan pembiayaan investasi. Dana yang bakal dipakai sebesar Rp 6,1 triliun dari total Rp 13 triliun, untuk 4 BUMN dan bank tanah.
Penerima suntikan PMN itu adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA Rp 965 miliar. Kemudian PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Rp 500 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp 1 triliun, serta untuk Badan Bank Tanah Rp 1 triliun. Sri Mulyani menambahkan dana Rp 635 miliar juga akan digunakan untuk cadangan dana penjaminan
"Ada untuk pembiayaan investasi cadangan pembiayaan ini kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan, ini karena pemerintah sering memberikan penjaminan dalam hal ini kita menyedikan atau mencadangkan dana untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call, ini Rp 635 miliar," tuturnya.
(hns/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.