Note

Banyak Pekerja Kena PHK, BPJS Cairkan JKP Rp 593 M hingga Mei 2024

· Views 47
Banyak Pekerja Kena PHK, BPJS Cairkan JKP Rp 593 M hingga Mei 2024
Foto: iStock
Jakarta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 593 miliar sejak Februari 2022 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Pada tahun 2022, terdapat sekitar 10 ribu klaim JKP dengan nominal Rp 44 miliar. Jumlahnya meningkat jadi 53 ribu klaim di 2023 dengan nominal klaim 366 miliar.

Sementara tahun 2024 hingga bulan mei, total klaim 24 ribu dengan nominal Rp 182 miliar. Dengan begitu total pembayaran manfaat program JKP secara keseluruhan Rp 593 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pattern-nya sampai dengan saat ini 88 ribu (klaim) dengan total manfaat Rp 593 miliar," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Anggoro mengungkap jumlah klaim di bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal ini disebabkan pola kontrak kerja yang berakhir di bulan Januari pada setiap awal tahun.

ADVERTISEMENT

"Jadi tahun 2022, 2023, 2024 itu terus meningkat. Kita lihat pola yang sama setiap bulan Februari itu klaim JKP cukup meningkat. Mungkin Pola-pola kontrak, sehingga Januari berakhir, mereka klaim," imbuhnya.

Menurutnya penerima JKP kebanyakan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari data yang dipaparkan, mayoritas klaim berasal dari sektor usaha aneka industri sebesar 33 ribu klaim, serta perdagangan dan jasa 19 ribu klaim. Sektor aneka industri mencakup bisnis tekstil, garmen, hingga alas kaki.

"Sedikit profil penerima JKP, perusahaan perdagangan jasa dan aneka industri di sana, ada garmen, alas kaki dan tekstil," sebut dia.

Meski begitu rasio klaim JKP dengan jumlah karyawan yang kena PHK masih belum merata. Khusus tahun 2024 tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK masih 89%. Jumlah ini sebenarnya meningkat dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.

Ia menerangkan beberapa alasan penyebab penerima klaim JKP dan PHK berbeda, salah satunya terkait dengan masa iur. Lalu, orang yang bersangkutan tidak mengajukan klaim dalam 3 bulan setelah PHK.

"Masa iurnya belum 12 bulan. Jkp kan mensyaratkan kepesertaannya 12 bulan. Atau tidak mengajukan klaim lebih dari 3 bulan. Ini kami hindari jangan sampai mereka tidak tahu sehingga klaimnya lebih dari 3 bulan," pungkasnya.

(ily/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.