Pasardana.id - Emiten BUMN Karya, PT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) mengumumkan telah melakukan pembayaran atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Selasa (02/7).
Rinciannya, pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024.
“Sebagai perusahaan terbuka, PTPP selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan,” jelas Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad dalam keterangan resmi, Selasa (02/7).
Diketahui, Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 yang lalu, dengan tenor tiga tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5 persen per tahun.
“Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi,” jelas Novel lagi.
Sebagai informasi, di sepanjang 2023, PTPP mencatat kenaikan laba bersih hingga 77,17 persen menjadi Rp481,38 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp271,7 miliar.
Hot
No comment on record. Start new comment.