127 Ribu Pekerja Disebut Sudah Kena PHK
IDXChannel - Ratusan ribu buruh atau pekerja disebut-sebut sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding menjadi biang keladi dari PHK massal ini.
"Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK ini beda datanya dengan Kemnaker. Total 27 ribuan buruh dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sedangkan data litbangnya Partai Buruh dan KSPI ratusan ribu. 127 ribu buruh sudah terefek (PHK) industri tekstil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik juga turut memberikan dampak. Di mana nantinya akan ada 20 ribuan kurir yang kena PHK.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.