Note

Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan

· Views 45
Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan
Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan. (Foto:

IDXChannel - Seorang influencer saham menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diduga gagal mengelola dana investasi dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp71 miliar.

Kisah ini bermula dari viralnya kisah ini di akun X (dulunya Twitter) Profesor Saham yang membongkar masalah ini.

Baca Juga:
Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan Memasuki Semester II-2024 yang Diwarnai Narasi Suku Bunga, Intip Deretan Saham Potensial

Disebutkan terdapat klien sebanyak 34 orang yang diduga menitipkan dananya ke ARR, inisial sang influencer saham.

Disebutkan juga, terdapat klien yang menggelontorkan investasinya kepada ARR sebesar Rp10 miliar sedangkan klien dengan dana paling kecil adalah Rp135 juta.

Baca Juga:
Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan Tak Bagi Dividen dan Saham Downtrend, Investor Gudang Garam (GGRM) Gigit Jari

Influencer saham ini memulai debutnya menjadi broker saham sejak 2017. Dalam aksinya, sang influencer memberikan iming-iming kepada nasabah mencapai 40 persen per tahun.

Imbas kasus ini, akun Instagram milik WBS, inisial platform investasi milik ARR, kini di-private.

Baca Juga:
Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan Pengelola KFC (FAST) Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp160,42 Miliar

Menanggapi kasus ini, sebuah surat pernyataan terkait kewajiban membayar utang yang diduga ditulis oleh sang influencer tersebar luas di dunia maya, menunjukkan kesiapannya untuk menanggung kerugian tersebut sebagai utang.

Fenomena Titip Kelola Dana

Menitipkan pengelolaan dana investasi adalah hal yang lumrah di pasar keuangan. Dalam hal ini, titip dana legal biasanya dilakukan kepada lembaga pengelola reksadana, manajer investasi, family office, private equity, venture capital yang kesemuanya harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, titip dana ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya izin OJK dan rentan manipulasi transaksi investasi seperti contohnya shadow banking MYRX dalam kasus Jiwasyara dan Asabri Benny Tjokro hingga kasus koperasi Indosurya.

Bahkan, banyak kasus titip dana dengan izin OJK yang masih bisa mengalami gagal bayar seperti pada kasus reksadana EMCO dan Narada.

Jika melihat secara keseluruhan, industri keuangan, terutama kinerja portofolio dana kelolaan investasi seperti reksadana masih dalam tren menurun imbas guncangan pasar keuangan global.

Laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Mei 2024, Asset Under Management (AUM) yang dikelola lembaga pengelola reksadana pada akhir Mei 2024 dengan Dana kelolaan reksadana terbuka (open end) tercatat Rp485,74 triliun, turun sekitar 3,8 persen sepanjang tahun berjalan (YTD).

Angka ini merosot dari tahun sebelumnya sebesar Rp504,94 yang tercatat pada Desember 2023.

Pertumbuhan negatif juga terjadi secara tahunan (yoy), terkontraksi sebesar 4,4 persen. Sementara itu secara bulanan naik 0,53 persen.

Saat ini, Manulife menjadi manajer investasi dengan kelolaan dana terbesar per Mei 2024 dengan nilai mencapai Rp45 triliun. (Lihat tabel di bawah ini.)

Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar, Bukti Pentingnya Literasi Keuangan

Terkait kasus titip dana, sebenarnya masyarakat telah menyaksikan kasus titip dana yang menyeret Jouska di pertengahan 2020 lalu. Kasus ini juga erawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada 22 Juli 2020. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja akun perencana keuangan tersebut.

Klien Jouska mengeluhkan hal yang sama, dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018. Sialnya, belum diketahui kinerja fundamental perusahaan IPO ini.

Setidaknya terdapat 38 korban investasi bodong Jouska. Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan perkiraan total kerugian Rp15 miliar hingga Rp20 miliar di awal 2022 lalu.

Ada juga praktik shadow banking, seperti yang dilakukan oleh KSP Indosurya yang diduga melakukan penghimpunan dana untuk diinvestasikan di perusahaan sekuritas.

Bos KSP Indosurya Henry Surya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.

Namun ini tak sebanding dengan jumlah korban yang mencapai 23 ribu orang dengan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Dengan adanya kasus terbaru ini menunjukkan masih belum maksimalnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Terlebih, metode yang digunakan influencer pada umumnya untuk menarik calon klien adalah memamerkan portofolio saham dan kemudian membuat orang tertarik. (ADF)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.