Note

Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan Pemerintah

· Views 39
Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan Pemerintah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin
Jakarta

Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian cuti untuk ibu melahirkan hingga 6 bulan. Hal ini tercantum dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Terkait penerbitan UU baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan hingga kini pihaknya terus melakukan kajian bersama para pengusaha anggota. Hal ini dilakukan agar nantinya penerapan aturan baru itu dapat berjalan dengan efektif di perusahaan masing-masing.

"Mengenai perubahan pengaturan di perusahaan, biasanya pelaku usaha menunggu aturan turunannya dulu baru melakukan revisi terhadap peraturan perusahaan dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan pekerjanya" kata Shinta saat dihubungi detikcom, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Shinta mengatakan ada beberapa hal dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang hak pekerja yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sebab beberapa pasal dalam aturan ini dirasa memerlukan klarifikasi dari pemerintah.

"Dalam UU ada berapa hal tentang hak pekerja saat melahirkan yang memerlukan penjelasan dari Pemerintah. Karena itu kami telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait isu-isu yang bagi pemberi kerja masih memerlukan klarifikasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ia juga berharap agar dalam proses pembahasan aturan turunan UU cuti ibu melahirkan ini nantinya bisa melibatkan para pengusaha. Dengan begitu aturan ini tidak berat sebelah dan merugikan para pengusaha.

"Kami berharap pemerintah dapat berkonsultasi dengan pelaku usaha sebelum aturan turunannya dikeluarkan," pungkas Shinta.

Sebagai informasi, UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024 kemarin.

Dalam aturan itu, seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Secara umum cuti hamil ini paling singkat diberikan 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian dalam pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Jika mendapat cuti tambahan 3 bulan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh dan untuk dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja dari total upah setiap bulan.

Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1, dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang melaksanakan cuti juga dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.