Note

Kementerian ESDM Terus Dorong Rampungkan RUU EBET

· Views 36

Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya merampungkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) yang hingga kini masih dibahas dengan Komisi VII DPR RI.

Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

“RUU EBET sedang di-push terus dan masih ada hal yang masih di-clear-kan lagi untuk mencapai titik temu. Yang paling menjanjikan itu kan terkait pemanfaatan bersama jaringan untuk mengoptimalkan utilitas jaringan listrik yang renewable,” kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam media briefing ‘Isu dan Kebijakan Transisi Energi,” di Jakarta, Rabu (3/7).

Mengenai target bauran kebijakan energi baru terbarukan, Hendra bilang, masih dipertahankan 23 persen pada 2025.

"Kita kan masih komitmen yang ini, 23 persen (bauran energi), kan kita kejar, cuma yang review, ini kan rapat-rapat terus nih," ucap dia.

Dirinya berharap, RUU EBET segera diundangkan pada tahun ini, karena tidak hanya penting untuk mencapai tujuan keberlanjutan energi nasional, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

"Keinginan kami itu (RUU EBET) supaya segera bisa diundangkan, nanti turunan regulasinya bisa juga dipercepat. Kami inginnya bisa cepat, kan ini sudah dibahas cukup lama," kata Hendra.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.