Aset Bank Centris Disita Satgas BLBI, Pemegang Saham Beri Klarifikasi
Pihak Bank Centris Internasional (BCI) buka suara merespons Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang menyita asetnya di Megamendung, Bogor pada 28 Juni 2024.
Pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham BCI buka suara pihaknya bukan obligor atau pengutang dana BLBI pada 1998.
"Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung utang apalagi BLBI, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia apalagi BLBI," kata Andri dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Dari pihak BCI menyebut Bank Indonesia telah membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akte Nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan BCI. Kemudian BCI mengklaim telah menyerahkan promes nasabah BCI sebesar Rp 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 Ha yang dihipotik atas nama BI.
Nyatanya, kata Andri, Bank Indonesia tidak membayarkan satu rupiah pun sesuai nominal yang diperjanjikan pada akte Nomor 46 kepada BCI.
"Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596 tidak pernah di pindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000," bebernya.
Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, Andri menduga telah terjadi praktek bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia.
"BPPN dan PUPN menagih dan menggugat kami berdasarkan akte No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan BPPN, tentang mengalihkan cessie dan di dalam akta tersebut dinyatakan Bank Indonesia menerima surat utang dengan Negara sebesar Rp. 629.624.459.126 berdasarkan pengalihan cessie berikut segala sesuatu yang melekat pada akte No. 46," ucap Andri.
"Dan ternyata angka Rp 629.624.459.126 sama persis identik dengan apa yang dikemukakan oleh BPPN dengan dasar audit BPK terhadap kronologis BLBI Bank Centris Internasional di Bank Indonesia jenis individual rekayasa tersebut dengan No. rekening 523.551.000 dan bukan dari rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016," tambahnya.
Dalam persidangan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkan jaminan 452 Ha tanah kepada BPPN dan KPKNL dengan surat menyatakan tidak menerima jaminan tersebut, dengan kedua unsur di atas dinilai telah membuktikan bahwa akte No. 39 cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Andri menyebut BCI tidak memiliki hubungan hukum dengan Depkeu (Kementerian Keuangan), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, MSAA atas personal garansi kepada pihak mana pun.
"Keadaan yang ironis bagaimana PUPN sebagai kepanjangan tangan dari BPPN tidak tahu dan mengerti adanya perkara yang menggugat adalah BPPN sendiri dan tidak membaca dengan jernih hasil audit BPK tentang PKPS tahun 2006, bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk dalam list yang harus diselesaikan oleh KPKNL dan Satgas BLBI," ucapnya.
"Tetapi ternyata PUPN dan KPKNL serta dengan pressure dari Satgas BLBI menerapkan PP No. 28 terhadap kami, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memblokir, menyita dan melelang harta pribadi kami dan seluruh keluarga. Oleh karena itu kami gugat melakukan perbuatan melawan hukumnya Bank Indonesia dan Depkeu jo PUPN dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang sekarang sedang berlangsung," tambahnya.
(aid/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.