Note

OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life

· Views 38
OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life
Foto: Ari Saputra
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan dan prosedur yang tepat. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life sudah masuk dalam status pengawasan khusus karena sebelumnya sudah diberikan sejumlah peringatan, pembatasan kegiatan usaha dan permintaan rencana penyehatan keuangan sampai beberapa kali.

"Jadi secara prosedural, kewenangan yang diberikan, keputusan untuk mencabut itu, ada prosesnya. Kita tidak melakukan pembiaran. Karena masalahnya itu sudah berlarut-larut," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Menurut Ogi, pencabutan izin Kresna Life merupakan keputusan tegas OJK supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat, dan membuat jera dari pelaku usaha.

"Semua harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan juga prosedur yang berlaku. Jadi tidak ujuk-ujuk dicabut, gitu kan. Jadi ada urutan-urutan yang perlu kita lakukan," tambah Ogi.

Mengenai gugatan pemegang saham dan manajemen Kresna Life atas putusan cabut izin usaha OJK itu, Ogi mengatakan itu merupakan hal setiap warga negara untuk melakukan suatu gugatan terhadap keputusan tersebut.

"Nah, jadi dalam hal ini OJK menghormati proses hukum yang berlaku, tapi seperti yang diketahui, secara hukum OJK juga punya hak untuk melakukan kasasinya. Nah, jadi kami secara kebijakan sedang mengajukan, sudah menyiapkan surat untuk melakukan kasasi, dan memori kasasinya, sedang kita siapkan," kata Ogi.

Menurut Ogi, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dan penerbitan perintah tertulis terhadap pemegang sahamnya, adalah upaya meminta kepada pemegang saham untuk mengganti uang pemegang polis.

"Jadi seharusnya dari keputusan OJK itu, para pemegang saham itu bertanggung jawab kepada pemegang polis gitu ya. Betul, ada kepastian hukum di dalam seperti itu," kata Ogi.

Halaman 1 2
Selanjutnya


Simak Video "Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong"
[Gambas:Video 20detik]

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.