Target Belum Tembus, Tugas Satgas BLBI Kejar Aset Obligor Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hingga 2025 mendatang. Masa kerja Satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas BLBI diperpanjang karena masih banyak hak negara yang mesti ditagihkan kepada obligor atau debitur eks BLBI.
Dari target pengambilalihan aset Rp 110,45 triliun, sejak 2021 hingga saat ini Satgas BLBI baru mengantongi Rp 38,2 triliun.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Selain itu pemerintah juga belum menyelesaikan lelang aset milik Tommy Soeharto. Lelang tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali, namun tak kunjung laku terjual.
"Aset (Tommy Soeharto) itu tersebar di seluruh Indonesia. Dan semuanya sudah terdaftar dan penyelesaianya akan kita lakukan secara bertahap," ujar Hadi.
"Itulah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," sambungnya.
Selaras dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung percepatan penyelesaian tanggung jawab BLBI.
"Masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya kolaborasi berbagai kementerian/Lembaga (KL) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," jelasnya.
Hadi juga minta Stagas untuk melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Di samping itu saya juga minta Stagas melengkapi pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah 28 tahun 2022 yang implementasinya segera memanfaatkan dan mendayaguna aset dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," sambungnya.
Ditemui usai acara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban membenarkan bahwa aset milik Tommy Soeharto belum laku terjual.
"Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak. Makanya statement menko soal Pendayagunaan tadi jadi penting," kata Rionald.
(shc/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.