Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, OJK Minta Ahmad Rafif Ganti Kerugian Investor
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta praktisi pasar modal sekaligus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita investor akibat aktivitas titip dana.
“Satgas OJK juga memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia menegaskan, pihaknya juga telah meminta ARR untuk menghentikan kegiatan dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa legalitas.
Dalam pertemuan dengan OJK, ARR juga telah mengakui sejumlah hal, termasuk aktivitas mengumpulkan dana investor tanpa izin melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS).
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.