Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88 Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Selanjutnya, KDK Nomor KEP 51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.Emmi Mintarsih (Ketua);
2.Like Rachmawati (Anggota);
3.Dwi Usmanto (Anggota);
4.C. Trihatma Satoto (Anggota);
5.Sofyan Effendi (Anggota);
6.Bastian Octa Frianto (Anggota); dan
7.Ali Akbar Marasabessy (Anggota).
dengan alamat: Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88, Jakarta Selatan, Telepon (021) 50101022
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar dalam pengumuman OJK, Jumat (05/7).
Hot
No comment on record. Start new comment.