Note

Buruh Jamin Produktivitas Tak Turun Meski Ada Cuti Hamil 6 Bulan

· Views 37
Buruh Jamin Produktivitas Tak Turun Meski Ada Cuti Hamil 6 Bulan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nilanka Sampath
Jakarta

Cuti hamil bagi seorang pekerja perempuan yang menjadi seorang ibu dan melahirkan dipatok maksimal 6 bulan lamanya. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.

Serikat buruh merespons baik kebijakan ini. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat yang juga merupakan seorang perempuan mengatakan kebijakan ini akan memberikan kepastian hak bagi pekerja perempuan.

Dia menegaskan kebijakan ini tidak akan merugikan pengusaha karena menurunkan produktivitas kerja. Menurutnya, di berbagai negara kebijakan ini sudah diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan selama ini belum ada kabar bahwa produktivitas perusahaan turun karena memberikan cuti panjang bagi karyawannya yang melahirkan.

"Mereka (pengusaha) mungkin akan berpikir ini akan merugikan dan menambah beban ongkos produksi bagi pelaku usaha, tapi saya yakinkan bahwa di negara Eropa bahkan Asia saja, itu malah tingkatkan produktivitas perusahaannya malah cukup tinggi dan berpengaruh kepada laba dan keuntungan perusahaan itu sendiri," beber Mirah ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/7/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya praktik semacam ini di beberapa negara Asia juga sudah banyak dilakukan. Bahkan, jumlah waktu cutinya jauh lebih panjang hingga ada yang 6 sampai 9 bulan.

"Seperti Vietnam dan Jepang itu yang sudah memberlakukan hak cuti lebih daripada 4 bulan, 6 bulan, bahkan 9 bulan, suaminya pun ikut cuti," ungkap Mirah.

"Tak perlu khawatir ada tambahan ongkos produksi atau menurunkan produktivitas gitu ya, tidak akan lah," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU nomor 4 2024 disebutkan seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis pasal 4 ayat 4.

Cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Ataupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi lainnya.

Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

(hal/das)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.