Profil Influencer Saham Ahmad Rafif yang Gagal Kelola Duit Investor Rp 71 M
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp 71 miliar.
Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab Ahmad Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis Satgas dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).
Siapa sebenarnya Ahmad Rafif Raya?
Berdasarkan informasi dalam akun LinkedIn miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2014-2020. Dalam perjalanannya, ia mengaku sudah berkarier di dunia investasi dan menjadi CEO selama berkuliah.
Ahmad mengaku sebagai penerima Djarum Beasiswa Plus pada September 2016 - Agustus 2017. Kemudian Ia juga mengaku pernah magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017 hingga Agustus 2017.
Di tahun yang sama, Ahmad mengatakan pernah berprofesi sebagai CEO Investor Saham Pemula Makassar. Pekerjaan ini dijalaninya selama satu setengah tahun, pada April 2017 sampai dengan September 2018.
Kemudian mulai September 2017 sampai September 2018 ia bekerja sebagai Stock Broker di PT. Panin Sekuritas Tbk. Barulah setelah itu pada Oktober 2018 dia menjadi founder Truzt Indonesia hingga saat ini.
Di luar itu, Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi yang berkaitan dengan dunia saham dari OJK. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi meski semuanya sudah kedaluwarsa.
Lisensi yang dimaksud yakni Broker Dealer Representative for Marketing atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lisensi ini diterbitkan OJK pada Desember 2017 dan berlaku hingga Desember 2029.
Kemudian ada juga lisensi Broker Dealer Representative atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Lisensi ini berlaku dari Mei 2019 hingga pada Desember 2022.
Terakhir ada juga lisensi Invesment Manager Representative atau Wakil Manajer Investasi. Lisensi ini diterbitkan pada Juli 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.
(fdl/fdl)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.