Note

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat

· Views 25
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Gedung BTN/Foto: Dok. BTN
Jakarta

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dipastikan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Informasi ini disampaikan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.

"Kami tidak akan lakukan akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian pada saat tertutup. Jadi kami tidak akan meneruskan," ujar Nixon di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Nixon kemudian menjelaskan bahwa informasi ini memang belum dinyatakan secara terbuka lewat keterbukaan informasi karena pihaknya harus menjaga kesepakatan bersama dengan pihak yang hendak diakuisisi. Namun, BTN telah menyampaikan hal ini kepada Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keputusan ini tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita memang satu tetap harus menjaga kesepakatan bersama mereka, tapi secara umum dapat kami sampaikan kami juga sudah konsul ke pemegang saham dalam hal ini Pak Menteri dan Wamen dan kami juga sampaikan ke OJK," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, BTN Syariah merupakan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Akuisisi dengan Bank Muamalat dalam rangka proses pelepasan atau spin off BTN Syariah.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi VI DPR RI M Husni menyoroti sejumlah isu di balik proses tersebut. Ia mengingatkan BTN bahwa dulu kepemilikan saham Bank Muamalat diambil oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat itu dipimpin oleh Anggito Abimanyu, tanpa ada rapat atau persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.

Kemudian, Husni menyoroti kondisi kesehatan Bank Muamalat yang ia sebut sebagai 'bank sakit'. Hal itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank itu yang mencapai 12% pada 2017.

"Jadi jangan dulu kawin paksa, sekali lagi mungkin sama BTN, jangan juga kawin paksa sekali, Pak," kata mantan anggota Komisi VIII itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Himbara di Gedung DPR, Rabu (20/3/2024).

(ara/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.