Note

OJK Blokir-Blacklist Rekening Bandar Judi Online!

· Views 34
OJK Blokir-Blacklist Rekening Bandar Judi Online!
Dok/ Kepala Ekskeutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/ Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil langkah tegas dalam upaya pembasmian aktivitas judi online (judol) di Tanah Air. Rekening bandar judi online tidak hanya akan diblokir, tetapk juga akan diblacklits.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ekskeutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024. Nantinya para bandar judol ini tidak boleh lagi membuka rekening di bank manapun.

"Kita akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator, ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah," kata Dian, dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, apabila para bandar judol ini dikeluarkan dari sistem perbankan Tanah Air maka kehidupannya tidak lagi bisa berjalan normal. Pihaknya juga akan terus melakukan massive campagne kepada para nasabahnya terkait judol.

"Dengan adanya Stagas Judol, langkah-langkah kita lebih terkoordinasi sehingga saat ini kita bisa menutup segaka jalur kemungkinan yang menipang transaksi judol ini. Tentu pemblokiran juga akan terus kita lakukan sesuai kewenangan kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dian menambahkan, pihaknya juga mengirim surat kepada pihak perbankan agar memperkuat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judol serta perilaku para nasabah yang melakukan jual beli rekening. Salah satu caranya dengan memeriksa identitas pemilik rekening.

Asapun hasil pemeriksaan data diri tersebut akan dikirimkan setiap bank kepada platform milik OJK yakni SIGAP untuk dilakukan pertukaran data antar perbankan atas data pihak-pihak yang masuk kedalam daftar hitam tersebut.

"Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu, sehingga bank tau semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judol," ujarnya.

Secara keseluruhan, OJK mencatatkan hingga 2024 ini telah ditutup atau diblokir sebanyak 6.056 rekening yang terkait dengan judol oleh pihak perbankan. OJK juga telah meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification hall yang sama dengan rekening terafiliasi judi online tersebut.

(shc/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.