Aliansi Korban Minta Permohonan PK Terdakwa Kasus Indosurya Ditolak
Korban koperasi Indosurya terus memperjuangkan haknya selama hampir 4 tahun. Teddy Adrian salah satu Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya mengatakan perjuangan mereka mencari keadilan kerap berujung pada kegagalan dan kekalahan.
Ia menyebut pihaknya mulai menemui keadilan dengan putusan kasasi Makamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang menghukum pelaku utama Henry Surya 18 tahun penjara dan pelaku lainnya June Indria 14 Tahun penjara. Namun, para korban kini mengaku khawatir atas langkah June yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tetapi perjuangan kami tidak berhenti sampai di sini, karena June Indria dengan nomor perkara 878 PK/ pidsus/ 2024 mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (8/7/2024).
"Terus terang kami merasa kuatir dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh June Indria, jangan sampai keadilan yang belum kami terima seutuhnya lalu dikoyakan kembali dengan disetujuinya Peninjauan Kembali June Indria dan jika itu terjadi bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23 ribu korban," tambah dia.
Ia meminta pihak berwenang menolak permohonan PK tersebut. Teddy mengaku khawatir hal tersebut dimanfaatkan Henry Surya untuk bisa bebas.
"Yang Mulia Hakim Agung harap perhatikan teriakan dan tangisan para korban, gunakan hati nurani Yang Mulia Hakim Agung untuk menolak PK June Indria, jangan sampai PK ini menjadi jalan bagi aktor utamanya Henry Surya untuk memperoleh kebebasan," ungkapnya.
Menurutnya, banyak juga korban yang hingga saat ini belum menerima penggantian kerugian dari aset yang disita. Ia menyebut jika para pelaku dibebaskan maka dirasakan keadilan telah dirampas.
"Selain menolak PK June Indria , kami para korban koperasi Indosurya juga berharap kepada JAMPIDUM, PPA, LPSK agar aset sitaan yang berupa 202 Aset Property & 180 Unit mobil segera dilelang dan dikembalikan ke korban mengingat korban sudah lebih dari 1 tahun sejak keputusan MA ditetapkan (16 Mei 2023)," ujar dia.
Menurutnya, jangan sampai timbul kecurigaan oleh para korban terkait proses lelang yang ditunda. Ia mempertanyakan apakah memang ada hambatan dalam proses lelang senilai Rp 2,4 triliun, atau ada permainan oknum mafia di belakangnya.
Meskipun, kata dia, aset yang dilelang kan masih jauh dari cukup dibanding total kerugian nasabah senilai Rp 16 triliun. Aset-aset tersebut diprediksi turun nilainya karena berbagai macam kondisi.
"Oleh karena itu kami meminta dengan sangat kepada Kejaksaan dalam hal ini JAMPIDUM agar kasus dokumen palsu koperasi Indosurya yang sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap dan dokumen sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak tanggal 12 Mei 2023 agar segera disidangkan," pintanya.
"Dari hasil kasus tersebut para korban dapat berharap agar aset sitaan bisa bertambah mengingat sejak awal penangkapan polisi mengincar aset yang bakal disita senilai 3 Triliun," ujar Teddy.
(ily/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.