Note

IPCC Siapkan Anggaran Sebesar Rp116,93 Miliar untuk Aksi Buy Back Saham

· Views 32

Pasardana.id - Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) menyiapkan anggaran sebesar Rp116,93 miliar untuk melaksanakan aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham.

“Rencana tersebut telah mengantongi restu para pemodal dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada 10 Juni 2024 lalu,” sebut Manajemen IPCC dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Dijelaskan, pelaksanaan buyback, dan jumlah keseluruhan treasury stock milik perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dalam perseroan.

Adapun Perseroan akan menggunakan kas internal perseroan untuk buyback dengan berpedoman pada POJK 29/2023.

Berdasar sumber dana, aset dan ekuitas akan menurun maksimal sejumlah nilai buyback.

Pelaksanaan buyback diprediksi tidak menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib telah disisihkan, termasuk sisi pendapatan maupun biaya operasional, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo, bukan dana hasil penawaran umum, dan bukan dana dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.

“Saham hasil buyback akan dialihkan menjadi treasury stock dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” sebut Manajemen IPCC.

Lebih lanjut disampaikan, aksi pembelian kembali saham perseroan dilatari upaya manajemen memandang perlu mengembalikan harga saham pada harga awal initial public offering (IPO).

Tindakan buyback itu, diharap dapat meningkatkan harga saham perseroan, dan memberi kepercayaan kepada investor kalau buyback saham salah satu bentuk kepercayaan diri manajemen terhadap nilai saham perseroan. 

Selain itu, program buyback itu, juga dilandasi keyakinan manajemen akan kinerja, dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders.

Diyakini, pelaksanaan buyback tidak menyebabkan penurunan terhadap saham perseroan, dan justru akan meningkatkan laba per saham perseroan.

Periode pelaksanaan buyback direncanakan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Realisasi buyback akan dilakukan sesuai periode pelaksanaan buyback.

Selain itu, pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 3 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 6 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.