Note

Pemerintah Bahas Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit Ilegal di Hutan, Ini Hasilnya

· Views 23
Pemerintah Bahas Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit Ilegal di Hutan, Ini Hasilnya
Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melakukan rapat internal membahas lahan sawit ilegal di dalam hutan. Dalam catatan detikcom, temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan di Indonesia ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penyelesaian lahan sawit ilegal ini sendiri pada dasarnya sudah tercantum dalam pasal 110 a dan b UU Cipta Kerja. Penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun sejak UU Cipta Kerja diketok, bila dihitung waktunya seharusnya semua sudah selesai akhir 2023 yang lalu.

Namun, kini 3 tahun sudah lewat, pemerintah ingin mempercepat proses penyelesaian lahan sawit tersebut. Pemerintah ingin menyelesaikan urusan legalitas untuk 3,3 juta hektare lahan sawit yang ilegal untuk menjadi legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UU Cipta Kerja, memberikan kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat regulasi dan 3 tahun sudah lewat," ungkap Airlangga ditemui usai rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Perlu diketahui, dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun."

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 110 b menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif."

Nah Airlangga bilang Jokowi meminta agar penyelesaian lahan sawit ilegal ini segera dikebut selama 1 bulan ke depan. Termasuk pengurusan sanksi apabila ada lahan-lahan sawit ilegal yang belum memiliki perizinan usaha seperti pada pasal 110 b.

"Lahan yang dipergunakan sawit itu yang dibahas, masih diberikan waktu sampai 1 bulan dari presiden untuk disampaikan," beber Airlangga.

"Yang satu, di pasal 110 b itu terkait pelanggaran. Ini harus ditagih dan dikejar," lanjutnya.

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang ikut dalam rapat juga mengatakan Presiden Joko Widodo ingin agar ada langkah konkrit dari jajaran pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal.

"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkrit dari pemerintahan," sebut Harvick ditemui di tempat yang sama.

Sementara itu, sebelum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pemberian legalitas terhadap lahan sawit ilegal di kawasan hutan selesai paling lambat 30 September 2024.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono pernah menjelaskan per bulan Maret 2024 pihaknya telah menetapkan 21 surat keputusan atau pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan. Sampai akhir Maret 2024 kemarin sudah ada 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan dari target 2.130 perusahaan.

"Percepatan pemberian akses legal, khususnya sawit dalam kawasan hutan ini kita harapkan 30 September (2024) bisa selesai. Saat ini pendataan terus dilakukan oleh tim yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024) yang lalu.

(hal/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.