Waspada! Modus Penipuan Tiket Bus Makin Marak, Jangan Terjebak
Penipuan jual beli tiket bus ternyata semakin merajalela. Modusnya kini menyasar ke Google Review dan media sosial, seperti Facebook.
Salah satu perusahaan otobus (PO) yang namanya ikut terseret kasus tersebut adalah PO SAN. Wakil Direktur PO SAN Kurnia Lesari Adnan mengatakan penipuan penjualan tiket bus yang membawa usahanya semakin marak terjadi.
Perempuan yang akrab disapa Dari menyebut modusnya bermacam-macam. Pertama, pelaku penipuan menjawab pertanyaan di Google Review dengan akun mirip akun resmi. Kemudian pelaku mencantumkan nomor telepon WhatsApp untuk pemesanan tiketnya.
"Kita kebiasaan mencari segala sesuatu melalui search engine google, ketik PO SAN. Muncullah di kolom komentar beli tiket di mana, pesan tiket di mana. Dan ada orang yang berkedok akun resmi, akun google, dicantumkan nomor WhatsApp-nya. Di situ transaksinya terjadi," kata Sari dalam acara 'Berantas Penipuannya Tiket Bus', Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kemudian Sari menyebut untuk meyakinkan calon korban, tak segan-segan pelaku mempunyai denah kursi. Dia bilang pelaku mendapatkan denah kursi itu biasanya berasal dari agen resmi untuk menjawab pertanyaan calon pembeli di media sosial. Hal inilah membuat denah kursi tersebar dan akhirnya disimpan pelaku penipu.
"Agen resmi kalau ada yang mau beli seat tersedia nomor bangku berapa, screenshoot dari website kami, kemudian ditawarkan ke pembeli, itu beredar dan disimpan oleh pelaku," jelasnya.
Kedua, modus penipuan melalui media sosial, termasuk Facebook. Modusnya sama dengan Google Review. Pelaku mencantumkan nomor WhatsApp pada kolom komentar yang menanyakan terkait tiket bus. Kemudian, modusnya melalui WhatsApp. Pelaku mengambil foto-foto bus PO miliknya untuk foto profil.
"Penipuan melalui WhatsApp. Kamu punya bukti screenshoot korban mengadu pada manajemen kami. Mereka juga mengambil foto PO bus kami nanti dijadikan foto WA. Sudah di-transfer kemudian diblokir," terangnya.
Sari sempat heran dengan nama dompet digital atau nama rekening bank yang hampir mirip dengan nama PO bus-nya, seperti PO Siliwangi Antar. Untuk hal ini, pihaknya juga telah berusaha menanyakan hal tersebut kepada bank terkait. Sayangnya, sampai sekarang belum mendapat respons.
Sari menyebut pihaknya telah menerima sebanyak 15 orang yang terkena penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 15.704.927. Pihaknya telah berupaya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, karena pihaknya merupakan korporasi atau badan hukum tidak bisa melaporkan. Apalagi nominal kerugiannya terbilang kecil.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nomor telepon untuk melacak nama pelaku. Apakah penipu atau bukan.
"Kami mengimbau para penumpang buat cari get contact atau true caller. Salah satu contoh cek nomor telepon pelaku. Ada satu nomor dengan berbagai nama PO. Memang modusnya cari duit di sana," imbuhnya.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.
"Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya," kata pria yang biasa disapa Sani.
Sani menjelaskan pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Dia menyebut pengusaha otobus telah melakukan sesuai dengan peraturan tersebut. Namun, pemerintah belum berupaya dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. Hal ini dapat memicu adanya angkutan ilegal.
"Problemnya, pemerintahan bikin regulasi, tapi tidak menghitungkan efeknya. Kalau pemerintah tidak bisa melindungi masyarakat, impact, akhirnya masyarakat enggan menggunakan PO, muncullah angkutan ilegal dan abai dengan regulasi," jelasnya.
Dari sisi pihak PO Bus, aksi penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Alhasil, akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.
Sayangnya, pihaknya tidak bisa melaporkan tindakan penipuan tersebut lantaran terhalang regulasi. Di mana aturan tersebut mengharuskan korban yang melapor kepada pihak berwajib. Hal ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229/2021 Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah UU 11 tahun 2008. Untuk itu, dia berharap pemerintah membentuk regulasi yang dapat melindungi masyarakat, terutama konsumen.
"Jadi kita berharap pemerintah memberikan perlindungan secara hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berbadan hukum. Kalau kita lihat secara utuh yang dirugikan masyarakat umum," pungkasnya.
(das/das)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.