Note

Menjaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan Dengan Market Conduct

· Views 15
Menjaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan Dengan Market Conduct
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

Krisis keuangan yang terjadi pada 2008 menyadarkan banyak pemangku kepentingan di sektor keuangan bahwa pelindungan konsumen menjadi faktor yang tidak boleh ditinggalkan dalam upaya membangun dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Krisis keuangan di Amerika Serikat yang dipicu persoalan subprime mortgage menggambarkan betapa lemahnya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dalam berbagai aspek mulai dari iklan yang menyesatkan, ketentuan bisnis, mekanisme penyelesaian sengketa dan kompleksitas produk yang meningkatkan risiko konsumen.

Ben S. Bernanke Gubernur The Fed pada waktu itu pun mengakui adanya kelemahan The Fed dalam melakukan pelindungan konsumen yang seharusnya bisa dilakukan The Fed sesuai kewenangannya. Tersadar dari hal itu, sejumlah otoritas keuangan di berbagai negara segera menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai program strategis yang harus segera diimplementasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BaFin Jerman menjadikan pelindungan konsumen sebagai medium term objectives, FSS Korea menjadikan pelindungan konsumen sebagai salah satu misi lembaga, sementara FSA Jepang menjadikan pelindungan konsumen sebagai prioritas strategis.

Di Indonesia, Pemerintah pun telah menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai salah satu program penting kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. UU no 21/2011 tentang OJK secara terang benderang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah bahkan memperkuat upaya pelindungan konsumen ini dalam UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku pasar atau market conduct guna semakin melindungi konsumen dan masyarakat.

Pelindungan Konsumen adalah Kunci

Sejumlah kasus yang merugikan konsumen di sektor jasa keuangan masih banyak terjadi dan jika diteliti terjadi akibat lemahnya pengawasan market conduct. Contoh menarik adalah kasus banyaknya protes pemegang polis produk unit link yang meledak di 2020 - 2022.

Penawaran penjualan produk unit link yang tidak tepat atau mis-selling, serta sasaran konsumen yang tidak sesuai dan lemahnya penanganan pengaduan konsumen memicu kemarahan ribuan pemegang produk unit link dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

Untuk mencegah berbagai kasus serupa yang merugikan konsumen yang bisa berdampak terhadap kemajuan industri jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan, tentunya OJK dituntut menyiapkan berbagai perangkat pengawasan market conduct dan melaksanakannya dengan penuh ketegasan.

Lanjut ke halaman berikutnya

Halaman 1 2
Selanjutnya


Simak Video "Jokowi Senang Industri Keuangan RI Tangguh: Tapi Tetap Harus Hati-hati"
[Gambas:Video 20detik]

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.