Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer.
Hal ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal melihat langkah yang diambil oleh OJK semata-mata untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
Menurutnya, harus ada upaya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi," ujar Iqbal dalam keterangan pers, Kamis (11/7).
Ia menambahkan, bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, bahwa komunitas adalah pusat dari industri kripto.
Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik.
Influencer, menurut Iqbal, juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.
"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform, seperti Tokocrypto kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau," jelasnya.
Iqbal juga menambahkan, bahwa setiap kolaborasi dengan influencer harus dilakukan dengan mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada.
Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.
Mengenai dampak larangan ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, Iqbal mengakui bahwa kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Adapun Tokocrypto bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) telah menyampaikan aspirasi kepada OJK.
"Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media massa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'," ungkap Iqbal.
"Industri kripto adalah industri yang berkembang pesat dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk tumbuh dengan sehat. Kerja sama antara regulator, perusahaan, influencer, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan," jelasnya lagi.
Iqbal optimis, bahwa industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia pun menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto.
Seperti diketahui, sebelumnya, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (08/7), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan, bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 dalam Pasal 36 POJK disebutkan, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.
"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," tegas Hasan.
Hot
No comment on record. Start new comment.