Note

62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta

· Views 24
62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta
62 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, Kena Denda Rp150 Juta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 64 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interimnya per 31 Maret 2024.

Dari jumlah itu, 62 emiten dikenakan denda masing-masing Rp150 juta lantaran telah melewati batas penyampaian laporan keuangan pada 1 Juli 2024.

Sisanya, 1 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I).

Kemudian 1 emiten berbeda tahun buku yaitu Maret belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Maret 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis I).

"Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024," tulis pengumuman Bursa, Kamis (11/7/2024).

Untuk diketahui, ada 871 emiten di Papan Utama dan Pengembangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024. Sebanyak 814 emiten telah menyetor laporan keuangannya, 64 emiten belum melaporkan.

Sementara itu, 159 Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yaitu DIRE, DINFRA, ETF dan Waran Terstruktur tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim.

(DES)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.