Stafsus Sebut Zulhas Tidak di Indonesia saat Permendag 8 Diputuskan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada pertengahan Mei tahun ini. Regulasi yang mengatur barang impor sebelumnya mengalami beberapa kali revisi, mulai dari Permendag 36/2023 yang diubah ke Permendag 3/2024, lalu Permendag 7/2024, dan terakhir diterbitkan Permendag 8/2024.
Menurut Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan tujuan utama revisi Permendag adalah untuk relaksasi atas 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan. Namun keputusannya bukan eksklusif diambil oleh Kemendag melainkan sudah melalui rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bara juga menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak menghadiri rapat tersebut karena sedang mengikuti Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas berperan sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim.
Zulhas dikabari Airlangga bahwa revisi Permendag selesai pada dini hari dan perlu segera ditandatangani. Airlangga sempat menawarkan diri untuk menandatangani Permendag itu, tapi Zulhas memutuskan menandatanganinya sendiri secara digital.
"Di sana jam 2 pagi ketika dikontak Pak Menko Perekonomian. Menko perekonomian mengatakan, apa saya saja yang menandatangani sebagai Menteri Perdagangan. Mendag Ad Interim dijabat Menko perekonomian. Apa saya saja yang tandatangani, karena ini harus cepat, Presiden memerintahkan harus segera ini diberlakukan," terang Bara saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2024).
"Menteri Perdagangan karena bertanggung jawab, saya saja menandatangani secara elektronik, digital signature, sehingga ditandatangani. Tapi itu semua proses menghasilkan Permendag 8 Menteri saya tidak ikut sama sekali. Itu kan perintah Presiden diputuskan di rapat kabinet dan beliau tidak hadir," sambungnya.
Pemerintah berpandangan 26 ribu kontainer yang tertahan di Surabaya dan Jakarta perlu segera keluar dari pelabuhan. Bara menyatakan tertahannya kontainer itu ada kaitannya dengan kebutuhan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
"Diputuskan bahwa kontainer yang 26 ribu itu harus dikeluarkan segera, karena itu bersifat urgent dan emergency. Nah untuk mengeluarkan itu Permendag 36 itu harus dirubah, Karena waktu itu kan diidentifikasi masalahnya, kenapa itu stuck barang-barang itu karena belum dikeluarkannya Pertek," bebernya.
"Di Permendag 36 itu kan ada beberapa komoditi, elektronik dan segala macem, harus mendapatkan Pertek sebelum bisa keluar barangnya," jelas dia.
(ily/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.