Importir Tuding Rencana RI Tarik Pajak Tambahan ke Keramik China Langgar Aturan
Rencana pemerintah menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) 199% untuk produk keramik direspons kalangan supplier. Ketua Umum Forum Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSSBI) Antonius Tan menilai rencana penerapan BMAD keramik oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) itu tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk memenuhi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Perhitungan tarif Anti-Dumping Final dari KADI melanggar ketentuan WTO, karena KADI menggunakan secondary data yang didapat dari sumber Direktorat Jenderal Bea Cukai, bukan menggunakan primary data yang didapat dan sudah diverifikasi secara langsung terhadap sistem pembukuan perusahaan oleh KADI berdasarkan hasil verifikasi lapangan di China pada periode 18 sampai dengan 29 September 2023 yang lalu di 9 pabrik produsen keramik di RRT (China)," ujar Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
"Hasil perhitungan sementara KADI berdasarkan primary data ini disampaikan pada Laporan Data Utama (Essential Facts), dengan temuan 6%-99%," sambungnya.
Ia menilai KADI pada laporan akhir telah secara sepihak memutuskan untuk tidak menggunakan Primary Data masing-masing perusahaan tersebut karena adanya tuduhan terkait keabsahan data produsen keramik China yang disampaikan oleh pihak industri dalam negeri. Anton menuding data dari industri dalam negeri juga tidak memiliki dasar yang kuat.
"Lebih jauh, sistem cara perhitungan berdasarkan secondary data ini juga tidak dapat diberikan kepada pihak eksportir untuk dikonfirmasi dan diklaim oleh KADI sebagai data rahasia, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan pembelaan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak yang mengajukan petisi anti dumping hanya diwakili oleh tiga perusahaan di bawah Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), yakni PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Ketiganya beralasan bahwa geliat industri keramik sedikit melambat akibat kerasnya persaingan di pasar.
"Saat penyampaian petisi anti dumping ubin keramik, yang melakukan hanya 26% dari total produsen Dalam Negeri, yang artinya 74 % lainnya tidak terpengaruh dengan impor," kata Anton.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap keramik khusus seperti Ubin Porcelain sangat besar, yang mana kapasitas produksi maksimum adalah sekitar 70 juta 2. Sedangkan kebutuhan dalam negeri per tahun adalah 150 Juta m2. Artinya terdapat selisih sebesar 80 juta m2 yang dipenuhi melalui impor.
"Adanya selisih antara kebutuhan pasar domestik dengan kemampuan produksi produsen keramik dalam negeri mengakibatkan impor menjadi satu-satunya solusi yang logis oleh Importir legal yang melakukan impor dengan membayar pajak bea masuk, yang sudah dikenakan Lartas SNI, Surveyor SGS, Safeguard Tax (BMTP), PPh dan PPn Import," jelas dia.
(ily/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.