Cek! Pengguna Kartu Kredit Dapat Keringanan Bayar Tagihan
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut diambil BI sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, kebijakan tersebut berakhir pada pertengahan tahun 2024. Kemudian Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk memperpanjang relaksasi cicilan kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Keputusan itu disampaikannya dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juni lalu.
"Demi menjaga daya beli masyarakat, Bank Indonesia memperpanjang pelonggaran kebijakan kartu kredit. Hal ini tentunya merupakan upaya BI agar sistem keuangan tetap stabil dan terjaga," tulis di akun Instagram bank_indonesia, Jumat (12/7/2024).
Melansir dari akun Instagram bank_indonesia, perpanjangan kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Serta, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
BI juga mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya, apabila memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak dapat memicu masalah keuangan.
Sebagai informasi, BI memberikan memberikan pelonggaran soal pembayaran minimal cicilan kartu kredit sejak pandemi covid-19. Sebelumnya, cicilan kartu kredit sebesar 10% dari total tagihan. Kemudian diturunkan menjadi minimal 5% dari total tagihan melalui kebijakan pelonggaran kartu kredit.
Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat usai pandemi covid-19. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Bank Indonesia (BI) selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Simak juga Video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(kil/kil)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.