Cegah Investasi Bodong, OJK Bikin Aturan Ketat buat Influencer Saham
Kasus pelanggaran kelola dana di kalangan influencer semakin marak terjadi. Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan terkait hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE). Langkah ini dilakukan untuk mencegah kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya terjadi kembali.
"Saat ini, OJK sedang menyusun RPOJK yang salah satunya memperkuat pengaturan pegiat media sosial (influencer) dari sisi PE," kata Inarno dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/7/2024).
Inarno menjelaskan aturan tersebut nantinya dapat mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer. Selain itu, influencer juga harus memenuhi syarat-syarat, seperti perizinan.
"Di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerjasama dengan influencer termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE," jelasnya.
Di sisi lain, OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) serta stakeholder lainnya terus menerus menggalakkan sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di berbagai daerah. Target sosialisasinya pun seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal.
Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain. Dia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan telah memiliki legalitas dari regulator terkait.
"Tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi kontak 157," tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp 71 miliar.
Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab Ahmad Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis Satgas dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).
(kil/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.