Note

Ahmad Rafif Harus Kembalikan Dana Investor yang Dipakai buat Gaji-Perjalanan Dinas

· Views 32
Ahmad Rafif Harus Kembalikan Dana Investor yang Dipakai buat Gaji-Perjalanan Dinas
Ilustrasi - Foto: Dok.Detikcom
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer saham Ahmad Rafif Raya mengembalikan dana investasi yang gagal dikelolanya. Perkiraan dana investasi tersebut mencapai Rp 96 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Ahmad Rafif telah menawarkan solusi dengan menjadikan dana investasi sebagai utang dan akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Hal ini berdasarkan keterangan Ahmad Rafif saat dipanggil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI beberapa waktu lalu.

"Kalau melihat keterangan yang disampaikan Rafif, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun. Ini juga perlu dikonfirmasi lagi," kata perempuan yang akrab dipanggil Kiki dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK, dikutip Sabtu (13/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Kiki menyebut pihaknya juga perlu mengkonfirmasi terkait skema pengembaliannya. Berdasarkan keterangan Rafif, skema pengembalian tersebut dilakukan dengan cara bergabung ke bisnis para investor tersebut.

"Skema pengembalian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan oleh Rafif untuk melunasi kewajibannya. Sekali lagi ini perlu dikonfirmasi pihak-pihak terkait," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun perkiraan dana investasi yang dititipkan di Ahmad Rafif mencapai Rp 96 miliar. Namun, perkiraan tersebut masih bersifat keterangan secara sepihak. Pihaknya akan melakukan konfirmasi mengenai pernyataan-pernyataan Ahmad Rafif ke pihak terkait.

"Perkiraan dana yang dikelola sekitar sekitar Rp 96 miliar untuk dana pengelolaan dan yang merugi masih bersifat keterangan sepihak. Tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," terangnya.

Dana Investasi Dipakai Buat Bayar Gaji Karyawan-Perjalanan Dinas

Pada kesempatan yang sama, Kiki mengungkapkan ternyata dana investasi yang dititipkan kepada Ahmad Rafif digunakan untuk biaya operasional perusahaan miliknya, PT Waktunya Beli Saham, seperti bayar gaji karyawan hingga perjalanan dinas.

"Nah dilihat di sini ternyata (dana tersebut) untuk operasional dari PT Waktunya Beli Saham dari bayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang dititipkan untuk diinvestasikan," ujar Kiki.

Kiki menambahkan Ahmad Rafif bekerja sebagai sales di perusahaan sekuritas. Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat dengan skema titip dana.

Ternyata, penawaran investasi tanpa izin tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022-2024. Imbasnya, OJK telah membekukan sementara izin WMI dan WPPE sampai proses penegakan hukum selesai.

"Rafif menyatakan telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawainya yang disebut dengan PT Waktunya Beli Saham untuk buka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," imbuhnya.

Untuk mencegah hal serupa, Kiki mengimbau kepada masyarakat yang ingin mulai berinvestasi untuk memperhatikan aspek legalitas dan jangan mudah tertarik dengan keuntungan fantastis yang dijanjikan. Dia menekankan izin mendirikan sebuah perusahaan berbeda dengan izin mengelola maupun menghimpun dana dari masyarakat. Izin pengelolaan dana harus diterbitkan dari OJK.

"Kami mengimbau masyarakat untuk yang mulai investasi dipastikan dulu legalitasnya. Jadi izin mendirikan PT berbeda dengan izin untuk mereka melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana yang izinnya diberikan OJK. Harus dicek dulu. Kemudian logis nggak penawaran yang diberikan," tambahnya.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.