Masyarakat yang Mau Utang Rp 10 M Harus Kasih Jaminan Ini ke Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menaikkan batas maksimal pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan total pendanaan sebesar ini nantinya diperuntukan bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini dinilai tidak akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.
"Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi," kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).
"(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar," jelasnya.
Namun untuk memastikan utang pinjol sebesar itu dapat dikembalikan dengan baik, Entjik mengatakan para pemberi pinjaman ini nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalkan saja sertifikat tanah atau bangunan usaha.
"Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan," ucapnya.
Lebih lanjut Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.
"Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya," terangnya.
Di sisi lain, rencananya OJK nantinya juga akan membatasi pinjol mana saja yang bisa memberikan pinjaman Rp 10 miliar. Seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Menurut Entjik setelah aturan itu berlaku, hanya beberapa pinjol saja yang tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga tidak bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar tadi. Selebihnya dirasa mampu memberikan utang pinjol sebesar itu, baik dari segi kriteria maupun kondisi keuangan perusahaan.
"Saya rasa yang nggak bisa melakukan justru kecil ya, sebagian besar pasti bisa melakukan. Jadi sebagian besar mampu (memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar), paling banyak cuma tiga platform yang nggak bisa," jelas Entjik.
(fdl/fdl)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.