5 Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
- Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun 1. Pengertian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun 2. Tujuan Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun 3. Manfaat Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun 4. Peserta Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun 5. Besar Iuran Jaminan Hari Kerja Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Mungkin masih ada yang mengira kedua jaminan diberikan pada peserta dalam kondisi yang sama.
Padahal keduanya mempunyai tujuan, manfaat, hingga besaran iuran yang berbeda. Agar tidak keliru, ketahui beberapa perbedaannya berikut ini.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Ada beberapa perbedaan dari JHT dan JP yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasinya:
1. Pengertian
Jaminan Hari Tua
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta. Adapun peserta yang mendapatkan jaminan ini yaitu mereka yang kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Tujuan
Jaminan Hari Tua
Misi JHT adalah menyokong finansial saat peserta mengalami 3 kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia
Jaminan Pensiun
Misi JP lebih besar dari sekedar menyokong finansial peserta. Jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak ketika peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
3. Manfaat
Jaminan Hari Tua
Manfaat uang tunai dalam program JHT mencakup:
- Pembayaran sekaligus bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
- Pembayaran sebagian bagi peserta yang berada dalam persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo), atau berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta minimal 10 tahun (maksimal 30%). Pada manfaat tambahan ini, peserta hanya bisa mengambil maksimal 1 kali
Jaminan Pensiun
Dalam program JP, manfaat uang tunai meliputi:
- Pensiun hari tua: Uang bulanan jika peserta memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program Jaminan Pensiun) sampai usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia
- Pensiun cacat: Uang bulanan jika peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%.
4. Peserta
Jaminan Hari Tua
Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT yaitu:
- Penerima Upah (PU), yaitu pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan
- Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Jaminan Pensiun
Peserta JP adalah:
- Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yaitu CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, serta peserta didik POLRI
- Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu orang, persekutuan, atau badan badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sehingga, bisa disimpulkan kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP. Peserta JHT dan JP berhak menerima jaminan ketika memasuki usia pensiun.
5. Besar Iuran
Jaminan Hari Kerja
- Peserta PU membayar iuran 5,7% dari upah bulanan. Ketetapannya yaitu 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja
- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi Rp 414.000
Jaminan Pensiun
Ketentuan besaran iuran pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%. Dalam ketentuan tersebut 2% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Itulah beberapa perbedaan dari program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang, kamu sudah bisa membedakan keduanya?
Thomas Mueller Pensiun dari Timnas Jerman
Thomas Mueller Pensiun dari Timnas Jerman
(row/row)
Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.