Note

OJK Dukung Pengelolaan Pendanaan Luar Negeri Bank Jangka Pendek dengan Prinsip Kehatian-hatian

· Views 23

Pasardana.id - Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri.

Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri Bank jangka pendek dengan prinsip kehatian-hatian, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dimana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik.

“Utang luar negeri Bank dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional,” sebut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam siaran pers, Senin (15/7).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam mengemban fungsi intermediasi, sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan Bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha ditengah suku bunga global yang high for longer.

“Ekspektasi depresiasi nilai tukar dan cash inflow luar negeri dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya,” beber Dian. 

Diketahui, kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri ini akan berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Lalu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Terakhir, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,25%.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.