Pasardana.id - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (IDX: BBRI) mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) karena menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023.
Apresiasi ini diterima BRI pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk "Memenuhi Janji Pendiri Republik” pada akhir Juni 2024 silam.
“Penganugerahan (penghargaan) kepada BRI ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak. Diharapkan, apresiasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara,” terang Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah seperti dilansir dalam siaran pers, yang dikutip Selasa (16/7).
Ditambahkan, Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema “Memenuhi Janji Pendiri Republik” dalam tataran operasional, yaitu menuju negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur.
"Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ujar Yunirwansyah.
Diketahui, terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024, BRI telah menyetorkan sebesar Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Sedangkan pada tahun 2023, BRI telah menyetorkan pajak sebesar Rp45,34 triliun.
Adapun untuk 3 bulan pertama di tahun 2024 ini, BRI telah menyetorkan pajak senilai Rp31,03 triliun ke kas negara.
Hot
No comment on record. Start new comment.