Pasardana.id - Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, sudah sepatutnya Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Untuk itu, Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju industri 4.0, dengan teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.
“Melalui penerapan PP 20, pemerintah mendukung terwujudnya Kawasan Industri generasi keempat yang bertransformasi digital,” jelasnya seperti dilansir dalam siaran pers, Senin (15/7).
Lebih lanjut dijelaskan, pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
“Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat,” terang Agus.
Diketahui, Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri.
Menanggapi perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Lebih lanjut, seiring meningkatnya investasi, Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua.
Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
“Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hot
No comment on record. Start new comment.